Bisnis Hotel Jakarta Terpuruk, Pemerintah Diminta Bertindak

Admin

30/05/2025

2
Min Read

On This Post

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta memperkirakan adanya potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang signifikan, mencapai hingga 30% di sektor perhotelan. Situasi ini dipicu oleh penurunan drastis tingkat hunian, yang merosot tajam hingga 96,7% pada April 2025.

Menanggapi situasi yang memprihatinkan ini, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, mengungkapkan kekhawatiran mendalam atas kondisi yang melanda bisnis perhotelan.

"Ya, benar sekali, ini adalah situasi yang sangat mengkhawatirkan," tegas Shinta saat diwawancarai oleh wartawan di Balai Kota, Jakarta, pada Selasa (27/5/2025).

Menurut pandangannya, sektor perhotelan saat ini membutuhkan intervensi pemerintah yang efektif untuk memulihkan kembali tingkat hunian yang ideal.

"Dari sisi permintaan, diperlukan upaya konkret untuk meningkatkan jumlah kunjungan, khususnya wisatawan. Jakarta memang memiliki daya tarik wisata, namun jumlah wisatawan yang datang masih terbatas. Pemberian insentif untuk sektor transportasi, seperti penurunan harga tiket pesawat, akan sangat membantu," jelas Shinta.

Shinta menambahkan bahwa para pengusaha juga mengharapkan pemerintah untuk menyediakan insentif yang dapat memperkuat industri perhotelan, misalnya melalui penurunan pajak daerah.

"Namun, yang tak kalah penting adalah aspek biaya. Biaya operasional mencakup biaya energi, biaya tenaga kerja, dan lain-lain. Perhatian terhadap hal ini sangat diperlukan agar biaya-biaya tersebut dapat ditekan," pungkasnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Ketua BPD PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, menyampaikan adanya penurunan yang signifikan dalam tingkat okupansi kamar hotel. Penurunan ini terutama dirasakan pada segmen pemerintahan. Biasanya, menurut Sutrisno, tingkat hunian dari segmen pemerintah berkontribusi sebesar 20%-45%.

"Jadi, jika terjadi penurunan sebesar katakanlah 50%, maka penurunannya akan mencapai sekitar 20%. Ini menunjukkan kontribusi signifikan dari sektor pemerintah terhadap pendapatan hotel," ujarnya dalam konferensi pers virtual pada Senin (26/5/2025).

Merendahnya tingkat hunian ini mengakibatkan penurunan pendapatan yang signifikan dan berpotensi menyebabkan kebangkrutan hotel. Indikasi dari kondisi ini adalah banyaknya hotel di Jakarta yang ditawarkan untuk dijual.

Dengan kondisi yang demikian, Sutrisno memperkirakan bahwa pengusaha hotel akan melakukan PHK yang dapat mencapai 10% hingga 30%. Pekerja menjadi pihak yang paling rentan terdampak oleh ketidakstabilan industri perhotelan ini.

"Efisiensi di berbagai lini menjadi langkah yang diambil oleh pengusaha hotel. Ketika berbicara tentang efisiensi, komponen biaya terbesar adalah tenaga kerja. Oleh karena itu, diharapkan efisiensi tidak berujung pada PHK. Namun, jika hal itu terpaksa dilakukan, angkanya dapat mencapai sekitar 10% hingga 30% dari total karyawan yang ada," tuturnya.